Sabtu, 28 September 2024

KAJIAN FIKIH WANITA TEMATIK


Sukoharjo, 28 September 2024 – Bidang IMMawati PK IMM Prof. Hamka menggelar kegiatan Kajian Fikih Wanita Tematik dengan tema “Mitos dan Fakta Seputar Haid dalam Masyarakat: Membongkar Kepercayaan Salah yang Sering Didengar Tentang Haid”, dimana dengan tema tersebut diharapkan agar seluruh kader IMM dapat mengetahui mengenai pengertian haid, serta mitos dan fakta tentang haid secara ilmiah maupun secara hukum fikih.

Acara Kajian Fikih Wanita Tematik tidak hanya dihadari oleh IMMawati saja, melainkan juga IMMawan yang bukan hanya dari PK IMM Prof. Hamka, melainkan ada juga yang dari PK IMM Azhar Basyir, PK IMM AR. Fachruddin, PK IMM Kasman Singodimedjo, serta dari PC IMM Ahmad Dahlan. Acara ini dimeriahkan dengan materi yang disampaikan oleh IMMawati Reyvita Ningrum, S.Sos. yang merupakan Demisioner PK IMM Prof. Hamka dan anggota PDNA Kota Surakarta. Beliau menjelaskan mengenai pengertian mengenai jenis-jenis darah haid, yaitu darah haid, darah istihadoh, dan darah nifas, serta fakta dan mitos yang menyertainya.

Darah haid merupakan darah yang rutin keluar dalam setiap periodenya, yang mana paling pendek terjadi hanya 1 hari dan yang terlama selama 14 hari. Darah nifas merupakan darah yang luruh dari rahim saat melahirkan atau keguguran, biasanya terjadi 4-6 minggu, tergangtung dengan kondisi tubuh masing-masing. Sedangkan darah istihadoh merupakan darah yang keluar dari kebiasaan-kebiasaan haid dan nifas. Ciri-ciri darah istihadoh berbanding terbalik dengan ciri-ciri darah haid. Darah istihadoh memiliki ciri-ciri, berwarna merah terang, tidak berbau, serta bertekstur cair.

Fakta tentang haid adalah perempuan yang sedang haid dan nifas tidak boleh menjalankan ibadah sholat, puasa, jima’, tawaf dan i’tikaf. Lalu, apakah perempuan haid boleh memegang dan melafalkan Al-Quran? Jawabannya, boleh melafalkan Al-Qur'an baik terjemahan maupun tidak, dengan catatan ketika dalam kondisi dorurah seperti, dalam masa belajar dan jika dikehidupan sehari-hari memiliki kebiasaan untuk muroja’ah maupun digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka Al-Quran boleh dilafalkan.

Lalu, mitos apa saja yang ada di dalam masyarakat kita tentang haid? Yang pertama, larangan memotong kuku, rambut dan bagian tubuh lainnya saat haid. Menurut tarjih PP Muhammadiyah, dijelaskan bahwa segala perkara yang tidak ada dasarnya boleh dilakukan. Saat Aisyah menyisir rambutnya dalam keadaan haid, Rasulullah tidak memerintahkan untuk mengumpulkan rambut yang rontok setelah disisir. Kedua, mengenai keramas dan mengonsumsi air es atau bersoda. Secara ilmiah, air es dan soda tidak memiliki efek terhadap haid. Ketiga, larangan berenang dan berolahraga. Faktanya, berolahraga mampu mengurangi rasa kram pada tubuh. Selain itu, Berenang juga dapat menahan darah haid di rahim karena mendapat tekanan dari air, sehingga darah tidak akan keluar saat di air. Terakhir, larangan membuang pembalut bekas sembarangan, yang mana akan diikuti setan. Akan tetapi tidak ada pengaruh sama sekali dan yang terpenting selalu dapat menjaga kebaikan serta kebersihan.

Darah haid, bisa dipengaruhi oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor makanan dan stres. Jika memakan makanan yang tidak sehat dan mengalami stres dapat menggangu periode haid. Haid bisa terjadi lebih cepat atau lebih lambat dari biasanya, karena hormon terganggu dengan dua faktor tersebut.

Dengan adanya Kajian Fikih Wanita ini, diharapkan para IMMawati lebih aware terhadap dirinya saat haid dengan pedoman ilmiah serta ilmu fikih. Sedangkan untuk IMMawan, diharapkan dengan adanya kajian ini, membantu mereka mendidik saudara perempuannya, istrinya serta anaknya di masa depan.


Author: Salma Fatimah Azzahroh (Kabid Bidang Immawati PK IMM Prof hamka)

Editor: Bidang RPK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar